Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual, KPAI Apresiasi Polda Metro Jaya

Suaramajalengka.com//Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan seorang remaja perempuan yang dijadikan pekerja seks dengan menangkap dua orang tersangka berinisial EMT dan RR.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Ini suatu apresiasi dari KPAI melihat kecepatan dan pengungkapan dari pihak kepolisian. Kalau dilihat dari sisi pindah-pindahnya (operasi pelaku) ini luar biasa kesulitan kita. Bahkan mungkin yang berupaya melaporkan dari masyarakat pun punya kesulitan tersendiri. Tapi ini sudah berhasil diungkap,” ujar Komisioner KPAI Ai Maryati, Rabu (21/9/2022).

KPAI menyoroti kejahatan dalam kasus tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur. Selain dimanfaatkan ekploitasi seksual selama setahun lebih, tetapi juga secara ekonomi.

“Pemanfaatan secara ekonomi dan seksual ini tentu betul-betul menjadi kejahatan yang luar biasa terhadap anak-anak kita. Sehingga modus dia untuk membayar hutang misalnya itu betul-betul harus menjadi perhatian kita semua karena ternyata dalam kejahatan dalam anak, eksploitasi seksual itu bisa dibarengkan dengan eksploitasi secara ekonomi,” paparnya.

Atas kejahatan pelaku, KPAI berharap kasus kejahatan seksual dapat diproses secara hukum, terlebih Indonesia sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kita betul-betul ingin ini diungkap secara hukum. Terutama kita punya UU TPKS untuk menunjukkan bahwa komitmen hukum kita terhadap prostitusi. 1,5 tahun itu bukan waktu yang pendek. Dia itu niat bekerja di sini. Tapi kemudian dia disekap dan harus melayani. Ini yang menunjukkan bahwa ada hak restitusi,” tandasnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait