Terungkap, Ini Peran Delapan Tersangka Pelaku Penyiksaan ART di Jaksel

Suaramajalengka.com//Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap peran para tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SKH (23) di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku memiliki peran masing-masing.

“SK merupakan majikan yang perannya adalah membeli borgol dan rantai. Lalu istrinya inisial MK perannya ini menampar, mencakar, memerintah para ART lain untuk borgol dan rantai hingga merendam kaki korban dengan air panas,” jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Zulpan mengatakan, aksi penganiayaan ini juga diikuti JS (31) yang merupakan anak majikan inisial MK dan SK. Pelaku berperan memborgol dan memukul korban. Selain itu, para ART yang lain di apartemen itu juga ikut menganiaya korban.

“Tersangka E (35), ini ART juga perannya memukul dengan besi, menendang, hingga menyuapi korban dengan cabai. Tiga ART lainnya berinisial TA (19), IY (38), hingga S (48) berperan ikut memukul dan menampar hingga membawa ember berisi air panas,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Zulpan, para ART yang ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Namun, penganiayaan itu justru akhirnya menjadi inisiatif para pelaku sesama ART.

“Hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh, kemudian ini juga akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan,” terangnya.

Ditambahkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menyebut korban juga sempat disuapi cabai satu kotak. “Ada salah satu ART lain yang suapi korban cabai yang baru diulek, satu kotak makan gitu. Nggak dikasih apa-apa, cabai aja,” ucap Ratna.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait