Tak Kunjung Kirim DIM RUU EBET, Mulyanto Nilai Pemerintah Langgar UU P3

Suaramajalengka.com//Jakarta – preseden buruk. Karena seolah membenarkan adagium yang mengatakan bahwa undang-undang dibuat untuk dilanggar. “Dalam hal ini Presiden malah memberi contoh yang tidak baik. Padahal UU P3 ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Ini kan artinya, UU baru dibuat sudah dilanggar. Ini sungguh contoh yang buruk,” imbuhnya.

Mulyanto pun mempertanyakan keseriusan pemerintah menegakkan aturan hukum dan membangun good governance dalam menjalankan roda pembangunan. Dengan sikap seperti ini Mulyanto menganggap pemerintah tidak serius dalam mengembangkan EBET ini. “Pertanyaannya, apakah dibenarkan dan tidak cacat hukum membahas RUU tanpa adanya DIM yang sah?” tandas Legislator Dapil Banten III tersebut.

(@aher/dor.go.id)

Pos terkait