Jakarta, suaramajalengka.com – Pemerintah Indonesia kembali membatalkan keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021 ini,hal itu terungkap seperti dilansir dari laman berita Antaranews.
Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan,setoran pelunasan untuk biaya perjalanan ibadah haji (bpih) dari calon jamaah haji baik reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Seperti diungkapkan menteri agama saat konferensi pers terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji di jakarta kamis (03/06/2021).
Yaqut mengatakan,”jamaah haji bisa meminta kembali setoran pelunasan bipih jadi uang jamaah aman”. Lebih lanjut Menag menambahkan,bagi jamaah haji yang ingin menyimpan biaya Bipih nya,tidak perlu khawatir karena dana tersebut dikelola BPKH serta disimpan di Bank- Bank Syariah dengan mengedapnkan prinsip syariah yang aman.
Dalam waktu dekat Kemenag akan menyediakan WA center,selain siskohat Kemenag juga posko komunikasi di Ditjen penyelenggaraan Haji dan Umroh. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat.
Menag menjamin bagi calon jamaah Haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441H/2020 akan menjadi jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443H/2022 mendatang.
“Ini memang keputusan pahit,tetapi inilah jalan terbaik. Semoga saja ujian pandemi covid19 bisa segera usai’,ungkapnya.
(Red)