Warga Majalengka Mau Daftar CPNS Atau CPPPK.? Begini Caranya

suaramajalengka.com – Jakarta. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (CPPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, hal ini tentunya kabar gembira bagi warga negara Indonesia yang berminat untuk menjadi abdi negara dalam melayani masyarakat

Harus sobat suaramajalengka.com ketahui, Kementerian PAN RB menerangkan, seleksi CPNS dan CPPPK pada tahun ini berlangsung bersamaan. Artinya peserta tidak bisa mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus, jika Anda sudah mendaftar seleksi CPNS, maka tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK

Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan yang Sobat matamaja.com inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berikut Alur Pendaftaran CPNS dan CPPPK

1. Mendaftar akun

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

  • Pilih Jenis Seleksi.
  • Pilih Formasi.
  • Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran,
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

RED/Kementerian PAN RB 

Pos terkait