MAJALENGKA- Merasa dirugikan atas pemberitaan salah satu media online, dua warga di Kabupaten Majalengka melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres setempat.
Pelaporan tersebut, dilakukan setelah dilakukannya konsultasi dengan dewan pers, ahli bahasa linguistik, ahli IT dan ahli pers.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Danu Ismanto mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kepada pihak Kepolisian, dirinya telah melakukan beberapa upaya.
“Jadi kami sudah melakukan konsultasi sehingga dari hasil konsultasi itu, kami memutuskan untuk melaporkan wartawan yang bersangkutan pada April lalu,” ujar Danu Ismanto, Senin (18/9).
” Somasi kami tidak dihiraukan. Hingga akhirnya pada ( bulan ) April kemarin kami memutuskan untuk melaporkan,” lanjut dia.
Lebih jauh Danu membantah anggapan upaya yang dilakukan kliennya terebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.
“Sama sekali tidak ada niat itu. Ini karena ada beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kami juga sudah konsultasi ke beberapa pihak, termasuk di dalamnya Dewan Pers dan ahli bahasa,”
“Kami memilih untuk tidak menggunakan hak jawab. Karena materi dalam produk itu sudah sangat fitnah,” lanjutnya.
Masih menurut Danu, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Rencananya, polisi akan meminta keterangan dari para pakar dalam dunia jurnalistik.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, polisi juga akan minta keterangan dari Dewan Pers,” kata Danu.
Dirinya juga menegaskan, pelaporan itu bukan sebagai upaya untuk mengkebiri kebebasan pers. Ditegaskannya, pelaporan dilakukan setelah melakukan konsultasi kepada beberapa pihak.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya, tapi tidak berhasil. Akhirnya kami laporkan. Kami pastikan, ini bukan membungkam pers,” tegasnya.
Sementara itu dirinya juga menceritakan pelaporan ini dilakukan berawal dari adanya pemberitaan pernikahan warga Majalengka, yang kemudian menyeret dua kliennya.
Bahkan, porsi dua kliennya cenderung dominan dibandingkan dengan inti tema dari pemberitaan itu.
“Tidak hanya menyebutkan nama klien kami secara jelas saja, tapi juga nama organisasinya. Padahal, dia klien kami itu bukan tokoh utama dalam pemberitaan itu,”
“Klien kami yang pertama adalah saudara dari yang menikah itu. Dan klien kami yang kedua adalah yang menikahkan. Dan permasalahan itu, sudah selesai di Pengadilan Agama. Ini tentang pernikahan siri,” Ucapnya.
Kuasa hukum lainnya Sony Pratama Wijaya menambahkan dua orang kliennya inj, merupakan salah satu anggota dari partai politik (parpol) dan ormas Islam.
“Nah, nama parpol dan ormas ini pun, dimunculkan secara gamblang. Seakan-akan itu jadi tema utama, sehingga keduanya merasa keberatan,” ujarnya.
Bahkan menegaskan hasil kajian bersama, pemberitaan yang disampaikan bukan merupakan produk jurnalistik.
“Jadi berdasarkan kajian kita bersama, yang ditulis oleh oknum tersebut bukan merupakan produk jurnalistik, hal tersebut dikuatkan oleh sejumlah ahli.” pungkasnya.