Usut Unsur TTPU, Bareskrim Polri Buka Lagi Penyelidikan Kasus KSP Indosurya

Suaramajalengka.com//Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tindak pidana yang diusut kali ini berbeda dengan pidana sebelumnya.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Menurut Whisnu, pihaknya kini mengusut dugaan penghimpunan dana dan memperdagangkan produk yang sama seperti perbankan. Kemudian keterangan palsu dalam akta otentik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tukasnya.

Tindakan penyidikan kembali kasus KSP lndosurya merupakan respon pihak aparat kepolisian atas keputusan MA yang memvonis bebas terdakwa dari jeratan pidana karena tidak terbukti secara hukum hanya melanggar pasal – pasal perdata hingga kasus nya tak bisa diadili oleh pengadilan pidana.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait