Majalengka, Penerapan buka dan tutup pada sejumlah ruas jalan di Kabupaten Majalengka kota bertujuan mencegah orang berkumpul, bagian langkah menggalakkan physical distancing (jaga jarak fisik) di tengah kondisi pandemi Covid-19. Buka dan tutup jalan menyesuaikan situasi, termasuk faktor arus lalu lintas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, penerapan buka dan tutup pada sejumlah ruas jalan berlaku situasional, terkait penerapan buka dan tutup sejumlah ruas jalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Jumat (20/8/2021).
Mulai sore ini Penerapan buka tutup pada sejumlah ruas jalan guna mencegah ada orang berkumpul merupakan tujuan utama penerapan langkah buka dan tutup pada sejumlah ruas jalan, salah satu di titik sepanjang jalan KH. Abdul Halim dari bunderan Munjul sampai Simpang tiga Pujasera.
Elemen Forkopimda Kabupaten Majalengka bersepakat menerapkan buka dan tutup pada beberapa ruas jalan guna mencegah orang berkerumun, diantaranya sepanjang jalan KH. Abdul Halim dari Bunderan Munjul sampai Simpang tiga Pujasera di mulai pukul 16.00 – 20.00 Wib sepanjang hari.
Penerapan langkah tersebut, ucap Kapolres beriringan dengan imbauan work from home (bekerja dari rumah). Aktivitas pegawai kantor beserta volume kendaraan berkurang daripada kondisi normal.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan tutup buka arus lalin dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, agar masyarakat mengurangi kegiatan mobilitas dan Polres Majalengka mengajak masyarakat agar budayakan Prokes sebagai kebutuhan dan berjuang bersama mengendalikan Pandemi Covid 19. Himbau Kapolres AKBP Edwin Affandi. (ari)