Tusuk PSK Teman Kencannya, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Suaramajalengka.com//Bekasi – Polisi menangkap pria inisial DS (21) terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) online. Pelaku menusuk korban karean menolak berhubungan intim tanpa memakai alat kontrasepsi atau Kondom.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Adhitya mengatakan penganiayaan bermula saat pelaku DS memesan PSK melalui aplikasi kencan. Pelaku dan korban pun menyepakati harga Rp300 ribu.

“Dia (pelaku) memesan korban karena iseng tidak bisa tidur sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ridha Adhitya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023).

Ridha menjelaskan, keduanya kemudian bertemu di salah satu apartemen Kota Bekasi. Namun, wanita teman kencannya ini menolak ajakan hubungan intim karena DS tak ingin memakai alat kontrasepsi.

“(Korban menolak) tidak jadi berhubungan intim karena (pelaku) tidak mau menggunakan alat pengaman,” ucapnya.

Mendapat penolakan tersebut, DS pun naik pitan dan menikam PSK yang disewanya. “Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait