Tidak Profesional, Sidang Etik Iptu Hardista Hadirkan Enam Saksi

Suaramajalengka.com//Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/9/2022) ini.

“Agenda hari ini, Kamis 22 september 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Komisi sidang KKEP menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Iptu HT atas perbuatan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ,” ucapnya.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan terhadap Iptu HT dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait