Syarat Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang

Sumedang – Pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar di Kabupaten Sumedang pada 8 September mendatang dengan melibatkan 89 desa terancam gagal dilaksanakan bila Sumedang tidak masuk PPKM level 2.

“Pelaksanaan pilkades serentak bisa dilaksanakan bila Sumedang masuk dalam PPKM level 2,” jelas Bupati H Dony Ahmad Munir dalam arahannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 secara virtual, Rabu, (4/8/2021).

Kegiatan dihadiri juga Wakil Bupati Erwan Setiawan, Unsur Forkopimda, Sekda, Kepala kantor Kesbangpol, Kepala DPMD, para Camat, Forkopimcam dan para Kepala Desa, Perwakilan STIA Unsap dan STAI NU Garut

Menurut Bupati sebenarnya Sumedang berada di zona orange atau level tiga menuju level dua. Tetapi karena masuk Aglomerasi Bandung Raya, maka Sumedang harus mengikuti kebijakan pusat..

Diakui Bupati dalam pelaksanaan pilkades di masa pandemi Sumedang sudah mempunyai pengalaman sebelumnya, dan kini hanya tinggal menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan persiapan yang matang ketika masuk PPKM di level dua.

“DPMD harus lakukan persiapan, baik administrasi maupun kesiapan lainnya dan ketika Sumedang masuk di level dua sudah ada akselerasi tinggal di eksekusi,” kata Bupati.

Lebih lanjut dikatakan Bupati ada tiga indikator pelaksanaan Pilkades serentak bisa berjalan dengan sukses. Pertama, yaitu Pilkades berjalan dengan aman, damai dan tertib. Kedua, antusias pemilih meningkat dan tertib administrasi, ketiga aman dan terhindar dari Covid-19. (red0

Pos terkait