Suami Aniaya Istri Hingga Jari Putus, Polrestro Tangkot: Dipicu Cemburu

Suaramajalengka.com// Tangerang Kota – Polisi mengamankan seorang suami yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33). Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait