Sepakat Damai, Wanita Penusuk Penagih Utang di Jakbar Tanggung Biaya RS

Suaramajalengka.com//Jakarta – Kasus penusukan dan penyiraman air panas kepada seorang wanita penagih utang berinisial TS di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berakhir damai. Namun, pelaku inisial LA diwajibkan mengganti biaya pengobatan senilai Rp.5 juta pada korban.

“Sudah mediasi, keduanya telah sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Ardhie menambahkan, surat pernyataan perdamaian dibuat oleh suami pelaku. Dalam pertemuan mediasi, LA berjanji bakal bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

Lebih lanjut Ardhie mengungkapkan, kasus penusukan dan penyiraman air panas ini bermula saat TS menagih utang kepada LA. Namun, LA malah menyerang TS.

“Utangnya Rp500 ribu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang. Korban ditusuk hingga disiram air panas di sebuah warung di Bundaran Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Sabtu (12/11/2022). Akibat penusukan dan penyiraman air panas oleh pelaku korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan dokter. Sementara pelaku ikut membantu membawa korban ke RS dan menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.

Melihat adanya itikad baik dari pelaku dan korbanpun tak mengalami luka serius maka akhirnya oleh pihak kepolisian dilakukan mediasi agar antara pelaku dan korban melakukan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian masalah. Yang mana kemudian disepakati kedua belah pihak dg kewajiban pelaku membayar biaya perawatan RS kepada korban senilai Rp. 5 juta rupiah.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait