Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa Hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng

suaramajalengka.com – Jakarta. Polsek Cengkareng menangkap S (52 tahun) yang tega memperkosa remaja berinisial U (19 tahun) yang merupakan anak yatim piatu yang bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik S di Cengkareng, Jakarta Barat. U menjadi pekerja di warung S sejak berusia 16 tahun dan sejak saat itu pula, U kerap dilecehkan dan diperkosa oleh S.

“Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Kompol Ardhie mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S di warung kelontong maupun di rumah indekos U.

“Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban,” kata Kompol Ardhie.

Menurut Kompol Ardhie, korban menerima intimidasi hingga ancaman. Hal ini membuat korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Maret 2022.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh paman korban yang merupakan warga Karawang.

Paman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng. Polisi pun langsung mengamankan pelaku S.

Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pos terkait