Satreskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Penipuan dan Pencurian di Majalengka

suaramajalengka.com -Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan seorang warga asal Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Dia diamankan petugas karena telah melakukan pencurian di sebuah kontrakan di Lingkungan Giri Asih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku inisial Y (45), kepada pedagang nasi goreng, bernama Susilo (37), pada 25 Juni 2021 lalu.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencurian itu bermula saat pelaku berpura-pura memesan nasi goreng kepada korban sebanyak 50 bungkus.

Pelaku mengaku disuruh oleh salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Majalengka Kota.

“Ngaku kepada korbannya disuruh sama anggota (polisi), padahal itu cuma modus pelaku,” kata Siswo dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (29/6/2021).

Setelah korban memenuhi pesanan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk ikut kerumahnya mengambil uang DP (dana pertama).

Namun pada saat diperjalanan korban malah diturunkan oleh pelaku dengan alasan kunci rumahnya ketinggalan di kontrakan korban.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menunggu dipinggir jalan didekat Stadion Warung Jambu Majalengka.

“Pada saat pelaku kembali ke rumah kontrakan korban, pelaku menggasak dompet dan handphone milik korban,” jelas Kasat.

Menurut Siswo, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,1 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Y kepada pihak kepolisian.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang dilaporkan sebelumnya dalam waktu dua hari korban berhasil digiring ke Polres Majalengka. “Pada 27 Juni 2021 kemarin, pelaku kami amankan saat sedang di rumahnya,” terangnya.

Untuk menebus perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (RED)

Pos terkait