Satgas COVID-19 Polres Majalengka Tindak 11 Pelanggar PPKM Darurat Dekenakan 15 Hari Kurungan Penjara

suaramajalengka.com – Majalengka, Pemilik Usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana perlengkapan Protokol kesehatan menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (15/7/2021) kemarin.

Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Majalengka dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat sejumlah pemilik usaha yang tidak memakai masker dan tidak menyediakan alat sarana Prokes dikenakan denda Rp 50.000 hingga 700.000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

Ada 11 (sebelas) pemilik usaha Toko dan rumah makan serta tidak menggunakan masker diwilayah Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 denda masing-masing bervariasi dari mulai Rp 50.000 hingga Rp 700.0000 atau subsider 15 hari kurungan Penjara dan biaya perkara Rp 5000.-. kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka.

Selain penindakan hukum personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas. “Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (red)

Pos terkait