suaramajalengka.com – Majalengka. Satuan Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 19 (covid19) di Kabupaten Majalengka
Berikut isinya (biarkan loading kemudian klik)
(kontributor: Iwan ISM)