Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Argapura Sosialisasikan PPKM Darurat

suaramajalengka.com – Majalengka, Polisi terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat, di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali seperti terlihat Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Argapura Polres Majalengka dalam upaya sosialisasikan di wilayah Hukum Polsek Argapura. Kamis (15/7/2021).

Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, anggota polisi memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Tujuannya guna mensosialisasikan apa saja yang terkandung didalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ujar Kapolsek Argapura IPTU Agus Purwanto.

Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat harus terus dilakukan berbagai pihak. Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak, untuk mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan. Tukas Kapolsek.(red)

Pos terkait