Salah satu wartawan di pematang siantar diduga tewas di tembak

Suaramajalengka .com – Kupang. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi padahal uud pers no 40 tahun 1999 tentang pers telah menjamin kemerdekaan pers hak untuk mencari berita , hak untuk menyampai kan berita informasi terhadap pablik namun saat ini jaminan atas keselamatan jurnalis pencari berita tidak terjamin atas keselamatan nya .


Kepala perwakilan nusa tenggara timur (NTT) rodi s.beserta jajaran kabiro menyampai kan rasa duka ciata atas terjadi nya peristiwa penembakan yang di alami salasah satu pimpinan redaksi di wilayah propinsi sumatra utara (sumut )


Vidio korban kini tengah di dalami dan viral di media sosial maupun di setiap grup whatsaap ( WA).

Dalam vidio unggahan tersebut korban tergeletak tak bernyawa di salah satu rumah sakit nampak dengan kondisi mengenaskan dengan kondisi sejumlah luka tembak di bagian paha sebelah kiri .sabtu .19 /06/ 2021. Dini hari .

Untuk itu saya dan rekan rekan jajaran biro wilayah provinsi NTT menyampai kan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus mengutuk keras atas peristiwa yang menimpa .ini adalah perbuatan biadab dan tidak punya rasa kemanusiaan tentunya melihat peristiwa ini merupakan duka kita semua sebagai pewarta insan pers yang telah di cidrai oleh prilaku oknum biadab ungkap rodi minggu 20/06/2021.


Ini jelas adalah tugas pihak kepolisian untuk bisa mengungkap siapa pelaku atau aktor penembakan tersebut ..


Bahawa sah nya profesi seorang wartawan atau jurnalis dalam uud pers no 40 tahun 1999. Tentang pers seharus nya juag mendapat kan perlindungan hukum dan keamanan saat sedang melaksanakan tugas profesinya di lapangan tandas rodi .

Lanjut nya kami mewakili semua insan pers meminta ke pihak kepolisian untuk segera menangkap otak pelaku exsekutor pembunuhan biadab dan sadis tersebut yang telah membunuh saudara kami satu profesi . ( muksin)

Pos terkait