Ryan Datux Canangkan Peradilan Restoratif Desa dan Didik Anggota Karang Taruna Jadi Paralegal

KARANG TARUNA MAJALENGKA

suaramajalengka.com – Majalengka. Setelah menyatakan diri akan maju di kontestasi pemilihan ketua Karang Taruna kabupaten Majalengka, Ryan “Datux” Naufal Luthfi mencanangkan program peradilan desa. Untuk itu, dia akan membuat program pelatihan paralegal kepada para anggota karang taruna kabupaten Majalengka

Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa  paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum  yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya

“Peradilan Restoratif Desa adalah sebuah program penyelesaian perkara hukum di desa dengan mengedepankan azas kekeluargaan, sehingga perkara tidak sampai berlanjut ke laporan kepolisian dan pihak-pihak yang berperkara terjaga silaturahminya” ungkap dia

Datux mencontohkan, jika terjadi perkara pidana maka pihak yang berperkara dikumpulkan di balai desa. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak desa, perwakilan Polsek, perwakilan Koramil, perwakilan Kecamatan, advokat/paralegal dari karang taruna serta tokoh masyarakat

“anggota karang taruna disana membahas tuntas mengenai aturan hukum dan solusi terbaik penyelesaian masalah, jika perlu membahas juga tentang kompensasi bagi korban perkara yang dipermasalahkan. Intinya sebisa mungkin segala permasalahan hukum diselesaikan dengan cara musyawarah, ini demi mendukung program Restorative Justice yang sedang dilakukan oleh Polri” terangnya

Untuk melaksanakan rencana tersebut, datux akan membuka program pendidikan paralegal bagi semua anggota karang taruna. Selain untuk melaksanakan “peradilan restoratif desa”, program pendidikan ini juga untuk memberikan dasar ilmu dan keterampilan pendampingan hukum agar anggota karang taruna bisa mendampingi para korban tindak pidana atau perdata

“kalau angggota karang taruna mengerti hukum, mereka bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Dan tentunya anggota karang taruna akan menghindari pelanggaran hukum, mereka akan jadi duta hukum di wilayahnya masing-masing” pungkasnya (AL)

Pos terkait