Relaksasi Pajak Kendaran Bermotor, Masyarakat Ciamis Antusias Manfaatkan Triple Untung+

Kab. Ciamis — Program relaksasi pajak kendaraan bermotor Triple Untung+ sejak digulirkan pada tanggal 1 Agustus 2021 mendapat respon positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak Iwan, merasa beruntung telah ikut serta program ini.

“Betul, saya kebetulan memanfaatkan program ini yang berlaku dari awal Agustus. Kemaren lupa, terlambat bayar. Alhamdulillah sekarang saya bayar, tidak ada denda. Terima kasih Bapenda Jawa Barat semoga sukses,” ujar Iwan (6/8/2021)

Hal senada disampaikan Nanis Levia, salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan diskon Triple Untung+ dengan membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Ciamis Iwa Sudrajat masyarakat sudah banyak yang datang ke kantor Bersama Samsat Ciamis untuk memanfaatkan berbagai penawaran menarik pada program Triple Untung+.

Dijelaskan Iwa, dalam lima hari pertama, untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dengan target Rp. 4.854.126.822 sudah ada sebanyak 64 kendaraan roda empat dan 252 kendaraan roda dua  yang membayar PKB dengan bebas denda, dengan realisasi yang membayar sebesar Rp. 296.645.900 atau 0.06%, jelasnya.

“Secara global dengan target sebesar Rp. 53.321.821.304, yang sudah memanfaatkan program ini sebanyak 493 kendaraan Roda 4 dan 3.042 Kendaraan Roda 2 dengan realisasi yang membayar sebesar Rp. 1.503.435.100 atau sebesar 0,03%,” imbuh Iwa (6/8/2021).

Iwa mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan program Triple Untung+ ini.

“Karena ada Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II dan Bebas Tunggakan PKB Tahun kelima. Selain itu ada juga diskon bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan diskon untuk biaya balik nama kendaraan baru,” urainya.

Sosialisasi Program Triple Untung+


Dalam rangka mensukseskan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat ini, selain berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, P3D Wilayah Ciamis atau yang lebih dikenal Samsat ini telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi antara lain pemasangan spanduk di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis, di seluruh sentra layanan Samsat Ciamis  di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di wilayah Ciamis yang juga melaksanakan layanan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

P3D Ciamis juga telah memasang spanduk, baligo dan menyebarkan leafley di berbagai lokasi strategis yang terlihat oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, termasuk spot iklan audio yang di pasang di beberapa radio di wilayah Kabupaten Ciamis. (red)

Pos terkait