Rangkuman Fakta Terbaru soal Kasus Kecelakaan Selvi yang Ditabrak Mobil Audi

Suaramajalengka.com//Cianjur – Sugeng Guruh Gautama (41), sopir audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

Sugeng bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap hendak melarikan diri. Namun, pada Sabtu (28/1) malam Sugeng mendatangi Mapolres Cianjur dan status DPO dicabut polisi.
“Tadi malam tersangka datang ke Polres didampingi kuasa hukumnya. Karena sudah menyerahkan diri, status DPO sudah dicabut,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (29/1).
Dalam kasus ini sejumlah pernyataan berbeda disampaikan Sugeng dan polisi, juga keluarga Selvi.
Versi Polisi soal Sugeng Penabrak Selvi
Polisi memastikan Sugeng yang mengendarai mobil Audi menabrak Selvi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1).
“Ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata dia.

“..dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat,” sambungnya.

Terdapat Jejak Benturan

Polisi membantah semua pembelaan Sugeng kepada wartawan sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menabrak Selvi.
Kasie Ident Polda Jabar Kompol Kasman Simbolon mengatakan terdapat jejak benturan atau gesekan atau lindasan di bawah Audi, tepatnya di sebelah kanan.

“Kurang lebih mungkin jaraknya itu 8 sentimeter dari sisi luar. Di situ mulai dari spakbor depan sudah terlihat goresan, benturan dengan benda tumpul, sampai ke bawah itu ada putus-putus peredam suara itu sobek,” ujar Kasman.

Bantah Pernyataan Nur, Polisi Sebut Audi Penabrak Selvi Milik Karyawan Swasta

Mobil sedan Audi A6 yang disebut polisi sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, disebut bukan milik anggota polisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

“Ini (mobil Audi) merupakan milik perorangan yang berprofesi di salah satu perusahaan swasta,” kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1).
Saat kejadian, mobil Audi menggunakan pelat nomor palsu. Polisi sudah mendapatkan pelat nomor asli dan sedang melakukan penyelidikan pemilik mobil tersebut.

“Jadi nopol polisi yang benar dari mobil ini B 999 LS. Kalau yang digunakan saat kejadian tersebut nomor polisi palsu,” jelas Doni.

Pengacara Sopir Audi Penabrak Selvi Pertanyakan Status Tersangka dan DPO

Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, menurut dia, Sugeng belum pernah diperiksa terkait kasus ini.
“Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian,” kata Yudi, kepada wartawan.
Yudi mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk memberi klarifikasi dan juga membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu berupaya melarikan diri.

“Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal [status DPO]. Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar Yudi.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait