Program PTSL di Desa Bantrangsana Kec.Panyingkiran diwarnai Adanya dugaan Pungli

Majalengka, program pendaptaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) Di desa bantarangsana kecamatan panyingkiran kabupaten majalengka jawa barat diduga adanya pungli warga masyarakat yang mengikuti program pendaptaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) di bebankan harus bayar senilai Rp 210 000 ( dua ratus sepuluh ribu) / bidang padahal dalam aturan hanya di wajibkan membayar senilai 150 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan adanya dugaan pungli di program pendaptaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) sehingga saat ini di kalangan warga desa bantrangsana kecamatan panyingkiran kabupaten majalengka jawa barat menjadi sebuah sorotan dari berbagai pihak kusus nya di warga masyarakat desa tersebut

Menurut keterangan narasumber yang nama nya ogah untuk di publikasikan mengatakan pada media ini bahwa nanti siang akan adanya pembagian sertifikat pada warga masyarakat desa bantrangsana sekira pukul O8 atau pukul 09 siang ini bertempat di kantor desa bantarngsana warga masyarakat yang ikut di program PTSL itu di pungut oleh pihak desa senilai 210,000 ( dua ratus sepuluh ribu) per orang jelas ini sudah pelanggaran wajib di tindak lanjut karena sudah melebuhi aturan dari negara, itu kan program negara kok di pinta nilai segitu harus nya kan yang di sah kan oleh pemerintah warga hanya harus bayar per orang 150 000 ( seratus limapuluh ribu) pungkas sumber pada media ini selasa 21/11/23

 

Menurut keterangan kepala desa bantrangsana kecamatan panyingkiran kqbupaten majalengka jawa barat Ceceng Amung pada saat di konfirmasi melalui sambungan komunikasi aplikasi wa nya dengan adanya dugaan pungutan liar yang diduga terjadj di program PTSL yang baru kemari di bagikan sertifikat nya pada warga masyarakat di kantor kepala desa menjawab melalui chat wa ok bang kita ngobrol aja besok di kantor jam 08,00
Supaya jelas saya sekarang mah lagi acara ke sumedang kang , ok siap bang , tutur kades kamis 23 /11/2023 ( team red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan