suaramajalengka.com – Rajagaluh, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.
Polsek Rajagaluh Polres Majalengka terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan membagikan masker gratis dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19. Jumat (18/6/2021).
Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo beserta Anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stationer dilaksanakan disekitar Pasar dan Terminal Rajagaluh.
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang berada disekitar Area Pasar dan Terminal Rajagaluh yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan. Ungkap Kapolsek.
Selain itu petugas sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19. Pungkas AKP Sarjiyo.(yan)