suaramajalengka.com – Malausma, Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Polsek Malausma Polres Majalengka beserta tim gabungan menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memberikan himbauan keoada warga diwilayah hukum Posek Malausma, Rabu (7/7/2021).
Kegiatan sosialisasi ini digencarkan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Neegri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19, dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik mengatakan Dalam upaya membatasi aktivitas masyarakat akibat meningkatnya kasus Covid-19, melakukan himbauan kepada warga dengan di bantu Koramil, Satpol PP Kecamatan Pameungpeuk dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Malausma.
“Adapun himbauan tersebut berupa Pemberitahuan serta Himbauan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas transportasi. Tukas Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik. ( RED )