Majalengka, suaramajalengka.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Kadipaten terus tingkatkan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat PC-PEN dan PPKM Mikro tingkat Desa agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid 19. Rabu (26/5/2021).
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin PS. Panit Lantas Aiptu Hanafiah bersama tiga anggotanya, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di Jalan Dukuh Warung Desa Karangsambung Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Kadipaten dan Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar, kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.
Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada Masyarakat Kadipaten dan Pengunjung Pasar dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. Tukasnya. (Hum/Rick)