Polsek Jatiwangi Bersama Muspika Sosialisasikan PPKM Darurat Di Pasar Tradisional

suaramajalengka.com – Jatiwangi, Dalam menyikapi situasi saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di berlakukan sejak tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021 di laksanakan secara serentak di Jawa dan Bali, Selasa (6/7/2021)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah hukum polsek jatiwangi. Ucap Kompol Kustadi.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM tersebut di harapakan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM tersebut membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan ,Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpul nya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19.

Kapolsek Jatiwangi Kompol Kustadi mengatakan” Patroli PPKM Darurat di jawa dan bali tersebut dilaksanakan secara gabungan bersama Mupika Kecamatan Jatiwangi, Polsek jatiwangi,Koramil 1712 Jatiwangi, Sat Pol PP serta Dinas kesehatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama sama menekatan jumlah penyebaran Covid 19 di wilayah hukum polsek jatiwangi Polres Majalengka. ( RED )

Pos terkait