suaramajalengka.com – Banjar, Personel Polsek Banjaran Jajaran Polres Majalengka, Polda Jabar melaksanakan kegiatan patroli sekaligus Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 kepada warga yang beraktifitas di Desa Banjaran, Desa Cimeong, Desa Kagok dan Desa Genteng Kecamatan Banjaran Kabuapten Majalengka, Selasa (29/6/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Banjaran.
“Anggota Polsek Banjaran memberikan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menyampaikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kecamatan Banjaran dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. Tutup Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi. ( RED )