Majalengka, Guna meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19, Kanit Binmas Polsek Argapura bersama Bhabinkamtibmas beserta Perangkat Desa kembali membagikan bantuan sosial beras dari Pemerintah, Selasa (10/8/2021).
Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pendistribusian beras 5 kg dari Pemerintah disalurkan Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Argapura dengan cara door to door kepada warga terdampak covid-19 di Desa Tejamulya Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Argapura IPTU Agus Purwanto menyampaikan sesuai perintah Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat apel pendistribusian beras, bahwa bantuan beras tersebut harus dan wajib Bhabinkamtibmas langsung menyerahkan kepada masyarakat, dan harus tepat sasaran.
“Bantuan beras langsung diberikan secara door to door kepada penerima oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran, Pemberian bantuan sosial berupa beras 5 kg guna membantu warga tidak mampu terdampak covid 19 selama diberlakukan PPKM Darurat. Ungkap Kapolsek.
“Kegiatan tersebut saya pimpin langsung dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek dan Perangkat Desa menyalurkan sembako berupa beras kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 yang belum tersentuh mendapatkan Bansos dari Pemerintah,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, dalam kegiatan bakti sosial dengan membagikan sembako berupa beras harus tepat sasaran kepada masyarakat yang belum menerima bantuan dari Pemerintah, “Kami berharap dapat bermanfaat dan meringankan beban warga yang terkena dampak Covid-19,” tutur IPTU Agus.
Dalam menyaluran bantuan tersebut, jajaran Polsek juga menyampaikan himbauan serta mengajak masyarakat yang menerima bantuan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M, “Masyarakat di harapkan tetap mematuhi prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah agar terhindar dari covid 19,” pungkasnya. (al)