Polri Kirim Berkas Pemecatan Tersangka Ferdy Sambo ke Setneg

Suaramajalengka.com//Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding resmi memecat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selanjutnya, Polri mengirimkan berkas pemberhentian Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal tersebut dilakukan setelah gugatan banding yang bersangkutan ditolak sidang banding.

“Sudah (dikirimkan),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri .

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” tandasnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait