Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka Kecelakaan di Serang

Suaramajalengka.com//Serang — Polisi menetapkan sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. Pria berinisial JL (27) ini dinilai lalai dan mengakibatkan sembilan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.

“Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

Atas kelalaiannya, sopir odong-odong tersebuit diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” ucapnya.

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” terangnya.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait