Polisi: Nenek di Sukabumi Tersangka Tabrakan Maut Biasa Kemudikan Mobil

Suaramajalengka.com// Sukabumi –  Polisi telah menetapkan seorang nenek berusia 71 tahun di Sukabumi berinisial EH sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kecelakaan maut di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, yang terjadi pada Kamis (22/9).

Dalam kecelakaan itu, tiga orang tewas akibat ditabrak oleh EH. Para korban, yakni sopir angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja dan seorang penumpang, serta seorang pedagang cakue.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar serta keterangan dari saksi, mobil Mitsubishi Xpander nomor polisi F 1349 OJ yang dikemudikan EH melaju dengan kencang.
Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, menyebut, kecepatan mobil malah bertambah saat keluar perumahan.
“Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung,” kata Jajat dikutip dari Antara.

Jajat menuturkan, tabrakan itu cukup keras. Bahkan angkot sempat terpental ke kanan jalan dan menimpa gerobak dan pedagang cakue yang sedang mangkal di pinggir jalan.

verified-green
Menu
2022 © PT Dynamo Media Network
Version 1.8.13
Berandachevron-nextNews

Polisi: Nenek di Sukabumi Tersangka Tabrakan Maut Biasa Kemudikan Mobil
verified-round
29 September 2022 9:20
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: saravuth/Shutterstock
zoom-in-white
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: saravuth/Shutterstock
Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Polisi telah menetapkan seorang nenek berusia 71 tahun di Sukabumi berinisial EH sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kecelakaan maut di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, yang terjadi pada Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT

Dalam kecelakaan itu, tiga orang tewas akibat ditabrak oleh EH. Para korban, yakni sopir angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja dan seorang penumpang, serta seorang pedagang cakue.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar serta keterangan dari saksi, mobil Mitsubishi Xpander nomor polisi F 1349 OJ yang dikemudikan EH melaju dengan kencang.
Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, menyebut, kecepatan mobil malah bertambah saat keluar perumahan.
“Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung,” kata Jajat dikutip dari Antara.
Jajat menuturkan, tabrakan itu cukup keras. Bahkan angkot sempat terpental ke kanan jalan dan menimpa gerobak dan pedagang cakue yang sedang mangkal di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT

“Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra,” ucap dia.
Jajat menambahkan, hasil keterangan keluarga, nenek EH bisa mengemudikan mobil.
“Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan,” kata Jajar.
Sementara Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, dalam kasus itu EH dijerat asal 310 ayat (1) dan (4) U RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait