Polda Metro Tangkap 4 Orang Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, 1 Masih DPO

Jakarta//suaramajalengka.com – Polda Metro Jaya mengungkap tersangka baru yang terlibat dalam mafia tanah atas korban artis Nirina Zubir dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C. Satu orang masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.

“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan, yaitu:
1.    RK alias Riri Khasmita :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Alm. Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).

2.    E alias Edrianto :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Vinta Kurniawaty dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam AJB.

3.    F alias Faridah, SH :
Berperan sebagai notaris yang dengan sengaja membuat akta-akta notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertifikat tanah milik ahli waris Alm. Cut Indria Martini dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu di dalam AJB bersama-sama dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

4.    IR alias Ina Rosaina, SH :
Berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 AJB menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen foto kopi.

ER alias Erwin Riduan, S.Sos, S.H., M.Kn :
Berperan sebagai PPAT yang mengesahkan 1 AJB menjadi pemegang hak atas nama  tersangka Edrianto menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen fotokopi.

Sedangkan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
1.    MSA alias Moch Syaf Alatas :
Berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5774 yang berlokasi di Srengseng, dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

2.    AEO alias Ahmad Efrilliatio Ordiba :
Merupakan pegawai BRI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh Ahmad kepada vonder (penyedia dana), tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah, tersangka Ahmad E Ordiba mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut.

3.    C alias Cito : Berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Alm. Cut Indira Martini) bersama dengan tersangka Faridah, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian dari tersangka Faridah atas peranan tersebut.

Yang masih menjadi DPO:
1.    RAP (Ray Alexander Putra) : Berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang berlokasi di Srengseng dengan pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

Atas kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan 6 sertifikat hak tanah mencapai Rp17 miliar.

(@aher/pmjnews)

Pos terkait