Polda Metro Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Suaramajalengka.com//Jakarta – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan bahwa almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan dia meninggal dunia. Berdasar kejadian bahwa Hasya terjatuh dari sepeda motor akibat melakukan pengeremen mendadak dan dalam kondisi hujan gerimis hingga mengakibatkan dirinya terjatuh ke jalur jalan yang berlawanan hingga tertabrak mobil yang dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait