Pidana Penjara Seumur Hidup: Dipenjara Sesuai Umur saat Vonis atau Sampai Mati?

Suaramajalengka.com//Jakarta – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan penjara seumur hidup tersebut dijatuhkan jaksa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut, yakni penjara seumur hidup, pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam KUHP, ketentuan pidana penjara seumur hidup ada pada pasal 12 ayat (1). Berikut bunyinya:
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Namun, apa arti penjara seumur hidup? Apakah dihukum sesuai umur terdakwa atau sampai terdakwa meninggal?
Ahli hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar, menjelaskan soal pasal pidana seumur hidup tersebut. Pria yang sering menjadi saksi ahli hukum pidana di persidangan ini mengatakan, penjara seumur hidup artinya tanpa batas waktu alias dipenjara hingga meninggal dunia.
“Penjara seumur hidup adalah penjara selama-lamanya. Karena batasan waktu itu hanya berlaku untuk penjara waktu tertentu,” kata Fatahillah saat dihubungi, Rabu (18/1).

Adapun penjara dengan batasan waktu yakni maksimal diberikan selama 20 tahun penjara. Sementara penjara seumur hidup, tidak ada batasan waktunya.
“Untuk seumur hidup, tidak ada batasan alias sampai terpidana meninggal,” tambah Fatahillah, master dari Universitas Adelaide yang sedang menempuh S3 di UGM ini.

Kendati begitu orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup masih bisa mendapatkan keringanan dengan meminta grasi kepada Presiden.
“Peluang dikurangi hukuman bisa meminta grasi pada Presiden,” ungkap Fatahillah.
Adapun tuntutan penjara seumur hidup terhadap Sambo ini belum final. Sebab, putusan finalnya disampaikan oleh hakim yang mengadili. Pun apabila hakim mengakomodir tuntutan jaksa, juga masih belum final karena Sambo masih bisa banding, kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Cuma ini masih menunggu hukuman dari hakim. Putusan Pengadilan Negeri (PN) pun tidak final, menunggu banding. Jika tidak ada banding, baru bersifat final. Setelah banding pun menunggu kasasi,” kata Fatahillah.
“Putusan MA, kasasi itu yang langsung final,” pungkas Fatahillah.
Berikut ketentuan mengenai hukuman pidana dalam KUHP
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait