Petugas Gabungan Polsek Banjaran Gelar Ops Yustisi PPKM Skala Mikro

suaramajalengka.com – Banjaran. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Giat operasional yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Banjaran, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjaran Polres Majalengka AKP Dundun Kusmalyadi yang sasaran dari Ops Yustisi. Yakni tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Banjaran. Sabtu (17/7/2021).

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi.

Menurut Kapolsek Banjaran menyampaikan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

“Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW.,”ucap Kapolsek.

Polres Majalengka dan Polsek jajaran bersama Kodim 0617/Majalengka, dan pemkab sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut. Yang memiliki empat fungsi, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Pungkasnya (red)

Pos terkait