Petugas Gabungan Majalengka Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat Ditempat Keramaian

suaramajalengka.com – Majalengka, Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sasaran tempat keramaian salah satunya Obyek wisata diwilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (3/7/2021).

Hal tersebut digiatkan Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617/Majalengka, Dishub, Dinas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka. Titik sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat ini ke beberapa pusat keramaian seperti di Obyek Wisata Panyaweuyan, Curug Cipeteuy dan Obyek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka.

”Unsur Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka melakukan kegiatan sosialisasi bahwa mulai hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat level 4,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat memimpin Sosialisasi PPKM Darurat dikokasi Obyek wisata Panyaweuyan.

Di mana sosialisasi tersebut dilaksanakan secara mobile ke beberapa pusat keramaian, mini market, supermarket, pusat perbelanjaan, obyek wisata dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.

Siswo mengatakan, sejumlah sanksi akan diberikan kepada masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional yang telah ditentukan dengan tipiring, denda hingga penutupan tempat usaha. Disosialisasikan untuk restoran, cafe dan lain sebagainya, tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.

Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi, tipiring, denda atau berupa penutupan tempat usaha.

”Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan Inmendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun kabupten, dan diterapkan hari ini pada tanggal 3 Juli akan diterapkan,” tutur Kasat Reskrim, Misalnya untuk mall, pusat perbelanjaan, obyek wisata harus tutup.

Selanjutnya untuk pasar tradisional bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Berikutnya proses belajar mengajar harus dilakukan daring.

Diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Di mana warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

”Kami berharap, mari sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka dengan menerapkan PPKM darurat dengan baik,” cetus Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. ( RED )

Pos terkait