Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Kowad Kostrad di Bali Terancam Dipecat

Suaramajalengka.com//Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh perwira Paspampres berinisial Mayor BF. Ia diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad.

Pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.
Andika menuturkan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,” kata Andika a kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritim Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (1/12).
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” lanjut dia.
Andika menambahkan, Mayor BF sudah langsung diproses hukum. Statusnya sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan oleh Polisi Militer Mabes TNI.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Andika.

(@aher/kumparan.com)

Pos terkait