Ligung – Kegiatan KRYD dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ligung Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Ligung AKP Umang Sumarsa.
Kegiatan di ikuti oleh Personil Polsek Ligung Polres Majalengka, Anggota Koramil Ligung, Anggota Pol PP Ligung Anggota Dishub, Senin (9/8/2021).
Kapolsek Ligung Polres Majalengka AKP Umang Sumarsa menyampaikan , giat KRYD dan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 dan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inmendagri No 22 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Inmendagri no 23 Tahun 2021 , tentang PPKM Mikro, ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada warga sesuai edaran Bupati, wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19 dan agar tidak berkerumun serta selalu jaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing, jelasnya. (red)