Penembak Pemred Media di Sumut Adalah Pengusaha Bar

suaramajalengka.com – Medan. Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap atau Marsal. Polisi juga mengungkap motif penembakan itu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021)

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Irjen Pol Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta tiap bulannya dari Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

“Atas hal itu, Saudara Y dan A menindaklanjutinya, maka direncanakan tindakan untuk memberi pelajaran,” ucap Panca. Y dan A kemudian mempersiapkan penembakan kepada korban. Korban akhirnya ditembak saat hendak pulang ke rumah.

“Di perjalanan, tersangka Y berselisih dengan korban, dan selanjutnya tersangka Y dan Saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,” tutur Panca.

“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih dilakukan penembakan kepada korban,” imbuhnya.

Panca mengatakan korban terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Namun tembakan itu mengenai pembuluh darah korban yang menyebabkan pendarahan sehingga korban tewas.

“Terjadi penembakan yang mengenai bagian kaki korban sebelah kiri paha atas dan mengenai dari hasil autopsi yang kami lakukan, mengenai tulang kaki korban, membuat tulang patah, mengenai pembuluh arteri, maka akan menimbulkan darah yang keluar secara deras, itu yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Irjen Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.”Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya (red)

Pos terkait