Penahanan Terdakwa Kuat Maruf dan Terdakwa Ricky Rizal Dipisah

Suaramajalengka.com//Jakarta – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menetapkan pemisahan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf agar tidak adanya jalinan komunikasi antar keduanya.

“Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

“Menimbang berdasarkan apa yang terungkap di persidangan diketahui terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma’ruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan yang sama,” tambahnya.

Penetapan dari majelis hakim tersebut merupakan keputusan atas permintaan dari jaksa penuntut umum yang meminta keduanya dipisahkan rutannya.

“Karena kami melihat antara terdakwa Kuat dengan terdakwa Ricky, kami mohon ada penetapan, karena selain kita melakukan itu, kami minta untuk menetapkan pemindahan penahanan, pemisahan. Karena ini selama ini berada dalam satu sel,” ucap jaksa.

(@aher/PMJNews)

Pos terkait