CIREBON – Sanksi putar balik akan diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan pola ganjil-genap di Kota Cirebon bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri rapat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 13 Agustus 2021. “Tadi sudah digarisbawahi sama Pak Kapolres bahwa tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap,” tegas Azis.
Bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan hanya akan diterapkan aturan putar balik. “Sanksinya tetap ada, yaitu kendaraan tersebut diputar balik arah,” ungkap Azis.
Pada kesempatan itu, Azis juga menyambut baik peran DPRD yang telah mewakili masyarakat Kota Cirebon seiring dengan akan diberlakukannya pengaturan kendaraan sistem ganjil-genap di Kota Cirebon.
“Mereka telah merangkum semua pendapat masyarakat dan mengundang kami untuk berdialog,” ungkap Azis.
Azis juga menyambut baik karena DPRD Kota Cirebon bersikap bijaksana dan mendengarkan apa yang telah direncanakan oleh Pemda Kota Cirebon untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, telah disepakati mereka akan bersama-sama melihat uji coba yang dilakukan mulai esok atau Jumat-Sabtu, 13-14 Agustus 2021 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani mengungkapkan, pihaknya menghormati kebijakan Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota yang telah meramu kebijakan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. “Kita akan uji coba dulu, nanti akan kita evaluasi,” ungkap Harry.
Harry juga menyatakan bahwa saat ini keran ekonomi telah dibuka kembali, namun jangan sampai kebablasan. Sehingga kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini perlu dilakukan. Namun ia bersaran agar dilakukan di batas kota, dan kendaraan roda dua dikecualikan.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., yang menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota untuk memberlakukan uji coba ganjil-genap terlebih dahulu di 8 ruas jalan di Kota Cirebon.
“Kami sepakat untuk diujicobakan dulu, karena nanti ada evaluasi yang diterapkan,” ungkapnya.
Selain itu pemberlakuan sanksi berupa tilang juga tidak akan dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, yang penting taat. “Jadi masyarakat juga bisa cukup lega,” katanya. (CIKO)