Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Majalengka Dihentikan Sementara

Suaramajalengka.com – Majalengka. Sesuai dengan instruksi Bupati Majalengka, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Jawa Barat H AHMAD SISWANTO ,Spd , Mpd. mengeluarkan surat edaran dengan nomor 423/2119 disdik, tentang larangan pembelajaran tatap muka . Hal ini dikarenakan situasi dan kondisi penyebaran pandemi Covid 19 di Indonesia yang semakin meningkat termasuk di wilayah Kabupaten Majalengka, maka untuk tahap pembelajaran siswa siswi dengan bertatap muka dihentikan sementara

Metode pembelajaran sekolah SMP , SD , PAUD di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Majalengka Jawa Barat, akan dilakukan dengan cara belajar di rumah ( BDR) dimulai tanggal 24 juni 2021 sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dari pemerintah Kabupaten Majalengka Jawa Barat .

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut tembusan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Majalengka, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Ketua FORKOPIMDA, Sekertaris Daerah , Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala BK PSDM , Inspektorat Kabupaten Majalengka , Kepala Kementrian Agama dan termasuk ketua gugus covid 19 di tingkat Kecamatan .

Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 23 juni 2021 dan ditujukan kepada ke seluruh instansi yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka seperti koordinator pengawas TK/SD, kordinator pengawas SMP , kordinator pengawas penilik , seluruh kepala SMP, SD, TK, / PAUD se Kabupaten Majalengka, kepala SKB Kabupaten Majalengka dan ketua PKBM se Kabupaten Majalengka. (AY)

Pos terkait