suaramajalengka.com – Majalengka, Pelanggar protokol kesehatan di Majalengka dikenakan sidang di tempat, Puluhan orang pelanggar terjaring oleh Gabungan Polres Majalengka bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka.
Operasi yustisi PPKM Darurat yang digelar di Jalan raya KH.Abdul Halim Kecamatan dan Kabupaten Majalengka tersebut diikuti mulai dari Polres Majalengka, Kejari, Kodim 0617/Majalengka, Yon 321 Satpol PP Kabupaten Majalengka. Sabtu malam (10/7/2021).
Sebanyak 11 orang terjaring melanggar prokes “Mereka dikenakan penegakan hukum berupa sanksi tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka.
Terhadap 11 Orang Pelanggar tersebut diatas akan melaksanakan Sidang Tipiring pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat. ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
AKP Siswo mengatakan 11 tersangka pada malam hari ini dikenakan Gakkum dengan Tipiring sesuai Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 Perubahan Perda No. 13 Tahun 2018
Kasat Reskrim juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama, terutama keluarga yang di rumah. Kalau memang tidak ada urusan yang mendesak, lebih baik di rumah saja. Tapi kalau mendesak, jangan lupa memakai masker,” tandas AKP Siswo DC Tarigan. ( RED )