suaramajalengka.com // Majalengka,
Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang pengupahan.
Masa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu ( 15/11/2023 ) sekitar jam 12.10 Wib.
Masa aksi demo yang mengunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman. Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 3.012.937,-.
Selain itu buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh.

Tidak luput dari pantauan media kami ada hal unik para demontran yaitu para SRIKANDI dari berbagai Aliansi Serikat Pekerja mewarnai Aksi Demo yang dilaksakan didepan kantor pendopo
Bupati Majalengka.
Para SRIKANDI ini ikut demo agar Hak Hak buruh bisa tercapai dan kenaikan UMK Majalengka bisa mencapai di angka Rp.3.012.937.
Pada saat diwawancara salah seorang pendemo yaitu Ayu mengatakan ” Saya akan terus mengawal sampai benar benar Pemerintahan Kabupaten Majalengka menbantu Hak Hak buruh atau memberikan aspirasi kami ke Provinsi Jawa Barat “Pungkasnya Ayu “


Media : suaramajalengka.com
Penulis : satu pena