suaramajalengka – Cingambul, Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di berlakukan sejak 3 Juli Sampai dengan 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, Petugas Gabungan Polsek Kadipaten Polres Majalengka gelar Ops Yustisi PPKM level 4 di wilayah Hukum Polsek Cingambul, Kamis (29/7/2021).
Gabungan Ops Yustisi PPKM Mikro Darurat menjadi PPKM Level 4 terdiri dari Polsek Cingambul, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cingambul tingkatkan kegiatan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Pendisiplinan PC-PEN dan PPKM Darurat, kegiatan tersebut merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Polsek Cingambul Polres Majalengka.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah Hukum Polsek Cingambul Ucap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul IPTU Entis Sutisman.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 tersebut diharapkan masyarakat lebih koperatif agar pandemi saat ini segera berakhir, PPKM Darurat tersebut dilaksanakan guna untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta Hiburan hajatan pernikahan dan Khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19. Tutup Kapolsek. (red)