suaramajalengka.com – Kasokandel, Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka beserta anggota membagikan masker dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat.
Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, jalan umum, swalayan, pertokoan paian, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga, Senin (12/7/2021).
Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Majalengka sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” Ungkap Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana.
Jajaran Polsek Kasokandel menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Terangnya.
Kapolsek Kasokandel mengatakan Dalam kegiatan sosialisai pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek Kasokandel menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kabupaten Majalengka. Ujar Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana. ( RED )