Operasi Yustisi PPKM Mikro, Polsek Cigasong Jaring 18 Pelanggar Prokes

Suaramajalengka.com – Cigasong, Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka PPKM Mikro Polsek Cigasong Polres Majalengka bersama Koramil, Sat Pol PP Kecamatan Cigasong dan Perangkat Desa gelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di depan Kantor Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/6/2021).

Operasi Yustisi PPKM Mikro di pimpin oleh Kapolsek Cigasong bersama 3 anggota dari Polsek dan anggota Koramil, sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat yang ada. Di depan Kantor Desa Tenjolayar yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker.

Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 05 thn 2021 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.

Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker dan menjaga jarak.

Pelaksanaan operasi yustisi mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker sebanyak 18 orang, Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker tersebut oleh Petugas di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker 50 oleh petugas.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM berbasis mikro utamanya di wilayah Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka,”terang Kapolsek. ( yan )

Pos terkait