Majalengka. Seorang oknum RW di desa Cikeusik kecamatan Sukahaji kabupaten Majalengka diduga terlibat asmara terlarang dengan seorang janda. Diketahui oknum RW tersebut berinisial EB dan telah memiliki istri sah
Kasus perselingkuhan ini terkuak dari keterangan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan bahwa dia mendengarkan pengakuan perempuan berinisial JE yang mengatakan pernah berhubungan dengan oknum RW tersebut. Janda cantik asal Cilacap ini tinggal di sebuah kontrakan di desa Sukaraja Wetan kecamatan Jatiwangi
“dia sering berhubungan badan dengan pak RW layaknya suami istri di kontrakan JE, namun kemudian dia memutuskan hubungan dan meninggalkan JE begitu saja” tutur narasumber kepada awak media sambal menunjukan bukti chat whatsapp EB dengan JE
Lanjut narasumber, JE mengatakan bahwa hubungannya dengan oknum RW tersebut berlangsung sangat mesra dan penuh bunga-bunga cinta. Apalagi menurut JE oknum RW tersebut sangat jantan dan gagah perkasa sebagai seorang pria. Namun harus penuh kewaspadaan karena khawatir ketahuan oleh istri sah si oknum RW tersebut
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon aplikasi whatsapp, RW EB mengatakan bahwa dia telah putus hubungan dengan JE