Oknum Perangkat Desa Indrakila Diduga Rangkap Jabatan Panwascam

Suaramajalengka.com – Majalengka. Seorang oknum perangkat desa Indrakila kecamatan Sindang kabupaten Majalengka diduga rangkap jabatan. Selain sebagai kaur aset/bendahara, oknum bernama OMN juga diduga sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sindang (Panwascam)

Menurut Rizal, seorang aktivis antikorupsi provinsi Jawa Barat, Larangan perangkat desa rangkap jabatan tertuang dalam pasal 51 tentang UU desa no 6 tahun 2014

Bacaan Lainnya

“Jika benar oknum perangkat desa Indrakila rangkap jabatan berarti dia sudah melanggar UU desa no 6 tahun 2014 kususnya pasal 51 dia harus mundur dan memilih salah satu pekerjaannya” tegas Riza

Dikatakan Riza, jika oknum perangkat desa tersebut tidak mundur dan memilih salah satu pekerjaannya, dipastikan dia akan menerima anggaran double dari negara

“di desa dia dapat siltap dan jika jadi ketua panwascam dipastikan juga dia dapat honor atau insentif. Aturan sendiri kan tidak boleh 1 orang dapat anggaran dari anggaran yang sama yakni APBN” terang aktifis anti korupsi yang terkenal dengan kritik tajamnya ini

Narasumber lain mengatakan, dirinya heran dengan OMN yang dinilainya serakah. Seharusnya dia memberikan kesempatan kepada yang lain untuk jabatan panwascam

“yang pintar dan yang nganggur masih banyak, seharusnya berikan kepada yang lain dong. Jangan mentang-mentang lagi menjabat di desa, semua peluang pendapatan mau dimakan sendiri. Jangankan menurut undang-undang, secara etika pun itu tidak elok” tuturnya sambil meminta namanya dirahasiakan. Minggu, 11/12

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, OM hanya membalas singkat “No Commet” (red)

Pos terkait